Example 728x250
Pemerintah

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kajari Serahkan Aset Hasil Perkara Tindak Pidana Korupsi Ke Pemkot Madiun

55
×

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kajari Serahkan Aset Hasil Perkara Tindak Pidana Korupsi Ke Pemkot Madiun

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Madiun menyerahkan aset hasil perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota Madiun di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Selasa (30/6/2026).

Pewarta.TV, Kota Madiun – Kejari Kota Madiun menyerahkan aset hasil perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota Madiun di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Selasa (30/6/2026).

Aset tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara korupsi.

Adapun aset yang diserahkan berupa satu lembar buku tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 693 yang berada di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun seluas 1.468 meter persegi beserta berita acara.

Penyerahan aset dilakukan setelah proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi badan maupun barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, para terpidana telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” Kata Komaidi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Komaidi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan pihak pengembang PT Asri Lestari Pratama Madiun. Penyerahan aset ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara agar dapat kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Ini sebagai contoh. Kami mengimbau pengembang lain agar segera menyerahkan, karena ini akan menjadi aset pemerintah kota untuk dikelola demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara, Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, mengapresiasi langkah Kejari Kota Madiun dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Penyerahan aset tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah.

“Pemerintah Kota Madiun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Proses ini panjang dan akhirnya selesai sesuai putusan hukum,” kata Bagus

Bagus memastikan aset yang diterima akan segera didata sebagai barang milik daerah agar pemanfaatannya dapat dilakukan sesuai peruntukan.

“ Aset ini akanm segera didata sebagai barang milik daerah yang akan digunakan sesuai peruntukanya” pungkasnya (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *