Example 728x250
Serba-Serbi

Peran Serta Warga Tunagrahita Desa Karangpatihan Ponorogo dalam Mensukseskan Reforma Agraria

253
×

Peran Serta Warga Tunagrahita Desa Karangpatihan Ponorogo dalam Mensukseskan Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Oleh : Agus Rijadi, A.Ptnh ( Kepala Seksi Penetapan Hak dan Penetapan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk ).

Pewarta.TV, Ponorogo – Reforma Agraria merupakan serangkaian upaya untuk memberikan akses kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, terhadap sumber daya agraria seperti tanah, modal, dan pasar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Kegiatan Reforma Agraria didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Kegiatan Reforma Agraria terdiri dari Penataan Aset dan Penataan Akses. Penataan Aset merupakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah dengan memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki atau memiliki tanah dengan hak yang lemah.

Sedangkan Penataan Akses merupakan pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria dengan basis klaster melalui kegiatan pemanfaatan tanah yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan fasilitas bagi masyarakat dengan memanfaatkan tanah yang mereka miliki, dalam hal ini antaralain : akses permodalan, pelatihan, teknologi, dan pemasaran. Penataan Akses Reforma Agraria memiliki beberapa tahapan utama yaitu Pemetaan Sosial, Penyusunan Model Akses, Fasilitasi Pendampingan Usaha, Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Usaha dan Akses Pemasaran.

Selain tahapan utama juga dilakukan kegiatan penetapan lokasi, pengadaan fieldstaf/tenaga pendukung serta kerjasama/koordinasi dengan OPD terkait. Seperti halnya yang sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya bahwa lokasi kegiatan penataan akses reforma agraria yaitu Desa Karangpatihan yang merupakan salah satu desa yang telah dilaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Seritifikasi Lintas Sektor (Lintor) pada Tahun 2019, sehingga secara teknis Desa Karangpatihan dapat dijadikan sebagai lokasi Penataan Akses karena telah memenuhi skema penataan akses yang mengikuti penataan aset. Pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Karangpatihan telah dilaksankaan sejak Tahun Anggaran 2024 dengan kegiatan Pemetaan Sosial, sehingga telah diperoleh Data 100 KK Subjek Reforma Agraria Tahun 2025 Desa Karangpatihan.

Dari data tersebut salah satu diantaranya merupakan pengusaha Batik Ciprat bernama Samuji dari Dukuh Tanggungrejo, Desa Karangpatihan. Batik Ciprat sendiri merupakan icon  dari Desa Karangpatihan dan telah dikenal hingga tingkat nasional, selain karena coraknya batik ini juga dikenal karena proses pembuatanya karena telah memberdayakan Warga Tunagrahita.

Pemberdayaan Warga Tunagrahita di Desa Karangpatihan telah tergabung dalam suatu Lembaga Kesejahteraan Sosial “Rumah Harapan Mulya”. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2025 kegiatan ini dilanjutkan dengan Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha serta Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Pendukung. Kegiatan Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha telah dilaksanakan dengan sosialisasi pembuata NIB (Nomor Induk Berusaha) di Kantor Desa Karangpatihan. Sedangkan untuk Kegiatan

Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Pendukung, Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo mengharapkan untuk bisa menjalin kerja sama dengan beberapa pihak terkait antara lain :

1. PT. Daya Surya Sejahtera (Surya Mart) yang akan bertindak sebagai Offtaker/ Pemasok Kebutuhan Pasar yang menampung serta menyalurkan hasil usaha dari Subjek Reforma Agraria di Desa Karangpatihan.

2. Koperasi Merah Putih Desa Karangpatihan.  Sebagaimana diketahui Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki tujuan

a) Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.

b) Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

c) Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.

Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.  Keterkaitan Koperasi Merah Putih dengan penataan akses reforma agraria :

a) Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan sebagai  penampung dengan mewadahi/menampung  hasil produksi para subyek akses reforma agraria.

b) Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan sebagai distributor yang mendistribusikan hasil produksi para subyek akses reforma agrarian kepada pelaku pasar seperti Surya Mart.

c) Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan juga sebagai penyedia modal bagi para subyek akses reforma agrarian dengan pemberian modal pinjaman yang mudah dan bunga ringan.

Kesamaan tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dan Koperasi Merah Putih dalam upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo berharap agar dalam pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dapat melibatkan Koperasi Merah Putih Desa Karangpatihan. Kerjasama yang terjalin diharapkan mampu memberikan manfaat yang signifikan kepada Masyarakat khususnya 100 KK subjek akses reforma agraria Desa Karangpatihan, misalnya akses pemasaran, penyedian permodalan, dan pelatihan peningkatan kualitas produksi. Kerjasama ini diharapkan bisa diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *