Pewarta.TV, Madiun – KAI Daop 7 Madiun menandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku PIHAK PERTAMA, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA, selaku PIHAK KEDUA.
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Afandi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA. dengan moto “Petarung” Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral dan Gigih, siap mendukung hal-hal positif yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun.
“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak kai,” ujar Romulus Haholongan (ik/hms)












