Pewarta.TV, Magetan – Bertempat di rumah jasa persewaan mobil rental milik Kombo Dwi Cahyono, berada di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur, sebuah unit sepeda motor plat merah di sandera
Penyanderaan satu unit sepeda motor plat merah, bernopol AE-5037-NP, merk legenda ini, sudah berada di tempat rental mobil selama satu tahun setengah atau sejak bulan februari 2023 lalu
Usut punya usut, usai didalami, penyanderaan sepeda motor plat merah di tempat rental ini merupakan sepeda motor jaminan diberikan oleh perangkat desa, saat menyewa mobil setahun lalu
Hingga kini kondisi sepeda motor plat merah, kendaraan operasional milik desa Bungkuk, Parang, Magetan, terpakir di tempat rental mobil, kondisinya mangkrak di hinggapi sarang laba-laba
Dikatakan Kombo Dwi Cahyono, pemilik persewaan mobil rental, pihaknya menyandera motor plat merah milik desa, sebagai jaminan peminjaman mobil, dilakukan perangkat Desa Bungkuk
Pemilik mobil rental, menyandera motor plat merah inventaris desa, hingga satu tahun lebih, sebab penyewa mobil, seorang perangkat desa, hingga kini belum juga dapat mengembalikan mobil
Adi Santoso/Perangkat Desa Bungkuk Parang Magetan, ia mengaku kedatanganya ke tempat rental untuk meminjam mobil selama seminggu, kemudian ia menyewakan mobil itu ke orang lain, namun hingga saat ini mobil rental itu raib, tak kunjung di kembalikan
Kasus penyanderaan motor plat merah milik operasional desa oleh pemilik rental di benarkan Munirul Ichwan, Kades Bungkuk. Perangkat desa bungkuk bernama Adi Santoso menyewa mobil rental dan meninggalkan motor plat merah, untuk jaminan
Saat ini pihak pemerintah desa sudah melayangkan surat sanksi tertulis kepada perangkat desa bersangkutan, agar mengambil motor plat merah milik operasional desa, agar pihak desa tidak berurusan dengan hukum, terakait hilangnya mobil rental yang disewa perangkat desa, pihak desa tegas melepas tanggung jawab. (jk/red)