Pewarta.TV, Magetan – Satreskrim Polsek Plaosan Magetan Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku pencuri motor kambuhan, biasa menjalankan aksinya di wilayah Magetan
Dua pelaku ditangkap petugas di warung kopi, di desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol Magetan, saat menjual barang hasil curian secara c-o-d
Dua pelaku diketahui berinesial AT (28) warga Lembeyan Kulon dan MR (24) warga desa Kediren Lembeyan melakukan pencurian motor di empat tkp di magetan
Keduanya mengaku hasil barang curian motor tersebut digunakan kebutuhan ekonomi juga berfoya-foya. Adapun modus pelaku keliling ke desa-desa mencari motor kuncinya tertancap di tempat sepi dan membawal kabur
Di jelaskan akp.agus budi, kapolsek plaosan magetan /pihaknya di bawah jajaran satreskrim berhasil mengamankan kedua pelaku pencuri motor kambuhan meresahkan warga, saat hendak menjual hasil curian dengan cara c-o-d di warung kopi
“ Jadi kita dapat laporan dari Aris pemilik motor yang hilang saat diparkir di pinggir jalan kunci masih tertancap di motor” ungkap AKB Agus Budi
“ Dari laporan tersebut unit reskrim polsek Plaosan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di Desa Plangkrongan saat mau menjual barang curiannya” tambahnya
Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Plaosan dilakukan pemeriksaan. Petugas juga mengamankan dua motor hasil curian digunakan pelaku beraksi.(jk)












