Example 728x250
Politik

KPU Kota Madiun Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024

232
×

KPU Kota Madiun Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024, di Ballroom Hotel Aston, Kota Madiun Senin (24/2/2025).

Pewarta.TV, Kota Madiun – Untuk mendapatkan data kualitatif,  perbaikan yang bersifat konstruktif untuk penyelenggaraan Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Aston, Senin (24/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan bawaslu, partai politik pengusung dan pengusul, lembaga survei, dan media denganm menghadirkan empat narasumber

Diskusi berjalan aktif membahas berbagai aspek pelaksanaan Pemilu 2024, mulai dari tahapan dan non-tahapan pemilihan, hingga faktor eksternal serta kelembagaan.

Perwakilan KPU Jawa Timur Nursalam menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan laporan evaluasi yang nantinya akan direkomendasikan oleh KPU Jawa Timur ke KPU RI.

“Melalui FGD ini, kami berharap mendapatkan masukan yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu mendatang,”  Kata Salam sapaan akrabnya

Sementara itu, Wisnu Wardana menekankan bahwa FGD ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi selama Pemilu 2024.

“ Ini merupakan momentum untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan  penyelenggaraan pilkada serentak 2024 “ tegasnya

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsati, berharap FGD ini dapat menghasilkan laporan evaluasi yang komprehensif dan berbobot

“ Tentu kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data secara kualitatif yang baik baik saran perbaikan yang bersifat konstruktif untuk penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan datang” kata Pita

“ Dari hasil FGD ini nanti akan kita laporkan ke KPU RI secara berjenjang melalui kpu  provinsi yang tentu nanti akan menjadi masukan untuk perbaikan tahapan juga informasinya untuk perbaikan ataupun untuk masukan saran akademis yang bersumber dari penyelenggara untuk penyusunan undang-undang yang terbaru baik itu undang-undang pemilu Pilkada maupun undang-undang partai politik” tandasnya (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *