Example 728x250
Pemerintah

Kejaksaan Serahkan 11 Sertifikat Tanah Hasil Penyelamatan Aset Ke Pemkab Magetan

49
×

Kejaksaan Serahkan 11 Sertifikat Tanah Hasil Penyelamatan Aset Ke Pemkab Magetan

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan menyerahkan 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah kepada Pemkab Magetan. Penyerahan dilaksankan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha. Jumat (23/1/2026)

Penyerahan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Bupati Magetan, Nanik Sumantri disaksikan Sekdakab Magetan, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, serta jajaran camat, lurah, dan kepala desa

Bupati Magetan Nanik Sumantri, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan proses sertifikasi aset milik daerah. Dari total sertifikat yang diterima, 10 bidang merupakan tanah sumber daya air dengan luas keseluruhan 17.223 meter persegi, sedangkan satu sertifikat lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan seluas 241 meter persegi di Kelurahan Magetan.

” Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Farkan Junaedi, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemkab Magetan.

Meski dalam prosesnya menghadapi berbagai kendala, JPN Kejari Magetan tetap berkomitmen mengembalikan aset pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dicatat sebagai kekayaan daerah.

” Penyelamatan dan pemulihan aset tahap kelima sejak 2021 ini berhasil mengamankan 11 bidang tanah dengan total nilai aset sebesar Rp2,55 miliar, yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Magetan, ” pungkasnya (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *