Pewarta.TV, Magetan – Adanya aksi demo di 2 desa bersamaan di Magetan Jawa Timur, kantor kejaksaan aksi demo tersebut bentuk penekanan aspirasi warga, agar pemerintah desa berhati-hati menggunakan anggaran secara transparan
Dua hari terahkir warga di 2 desa yakni di Desa Malang Kecamatan Maospati dan Desa Mategal Parang Magetan turun ke halaman kantor balai desa menggelar aksi demo menyampaikan aspirasi
Dalam tuntutan warga di 2 desa tersebut warga menuntut agar kades mundur, sebab gagal mengelola pemerintahan desa, dituding menyelewengkan anggaran dana desa untuk digunakan pribadi
Menyikapi hal itu, kantor Kejaksaan Magetan angkat bicara, aksi demo di 2 desa tersebut dilindungi undang-undang, selama berizin bentuk pengawasan jalanya pemerintahan tingkat desa
Dijelaskan Andi Sopyan, Kasi Intel Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, ditemui di lokasi gereja peringatan natal, pihaknya mendukung upaya warga demo, namun dalam batas aturan berlaku
“ Jadi ketika saya monitor adanya aksi demo tersebut sah sah saja, ketika masyarakat kurang didengar dari pemerintah desa. Atensi kepada desa untuk memperbaiki tentang pengelolaan keuangan tersebut” Kata Andi, Jum’at (10/1/2025)
Lebih lanjut Moh Andy Sopyan, awal tahun pemerintah kembali menggelontorkan anggaran milyardran rupiah ke pemerintah desa harus diawasi warga, lembaga desa dengan baik, tepat sasaran agar peruntukan pembangunanm maupun program lain terealisasi
“Hingga saat ini belum ada laporan masuk ke kejaksaan terkait aksi demo yang dipermasalahan warga. Kita akan mncoba komunikasi dengan pihak desa” pungkasnya (jk/red)