Pewarta.TV, Magetan – Pemerintah Kecamatan Nguntoronadi, Magetan Jawa Timur mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan ( SK) Bupati Magetan penambahan Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 Tahun bertempat di Pendopo Kecamatan Setempat, Selasa (9/7/2024)
Sebelum penyerah SK, BPD yang berasal dari 9 Desa di Kecamatan Nguntoronadi dikukuhkan Camat Fisco Yudha Arista, dihadiri jajaran Forkopimca dan Kepala Desa se kecamatan Nguntoronadi
“ Hari ini kecamatan Nguntoronadi mengukuhkan BPD dari 9 Desa se Kecamatan Nguntoronadi” kata Tatak Punjono Ketua BKAD Nguntoronadi
Tatak berharap dengan penambahan jabatan BPD selama 2 Tahun ini menanmbah semangat kinerja. BPD harus menjadi patner dari pemerintah desa. “ BPD jangan hanya sebagai pelengkap, namun BPD harus benar benar punya peran yang kreatif dan inovatif bersama pemerintah desa “ tandasnya
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan beberapa perubahan. Diantaranya adalah perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perubahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita dalam meningkatkan stabilitas pemerintahan desa serta continuitas program-program pembangunan yang telah direncanakan,” ungkapnya.
Fisco mengajak seluruh kepala desa bersama BPD untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing.
“Era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi saat ini membuka peluang besar bagi kita untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di desa, manfaatkan teknologi untuk mempercepat akses informasi, mempermudah koordinasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” terangnya.
“Selamat bertugas, kami berharap kinerja BPD harus lebih baik karena mengemban amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” pungkasnya. (red)