Pewarta.TV, Magetan – Sebanyak 202 Kepala Desa di Kabupaten Magetan menerima SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun. Penyerahan dan Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Surya Graha, Selasa (25/6/2024)
Kepala desa se Kecamatan Maospati turut menjadi penerima SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang diserahkan oleh PJ Bupati Magetan Hergunadi
Desa di Kecamatan Maospati yang menerima SK perpanjangan tersebut adalah Kepala Desa Klagen Gambiran, Desa Ngujung, Desa Ronowijayan, Desa Pandeyan, Desa Suratmajan, Desa Sempol, Desa Malang, Desa Gulun Desa Tanjung Spreh, Desa Pesu, Desa Sumber Rejo dan Desa Sugihwaras
“ Alkhamdulilah kita selalu mensyukuri, apalagi dengan undang undang baru ini ada penambahan masa jabatan selama 2 tahun, sesuai dengan undang undang nomor 3 Tahun 2024” ungkap Fitri Mujiartono Ketua BKAD Maospati Sejahtera
Tono sapaan akrab Ketua BKAD Maospati Sejahtera menjelaskan dengan adanya penambahan 2 tahun ini, pihaknya fokus pada program yang dalam 6 tahun kemaren belum terselesaikan
“ Insyaallah dengan penambahan 2 tahun ini program yang belum selesai bisa terselesaikan sesuai dengan visi misi “ terang Tono
Lebih lanjut, dengan dikukuhkan dan diserahkannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab di tingkat desa terus ditekankan.
“Dengan diberikannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa itu terus ditekankan guna memajukan serta mensejahterakan masyarakat desa menjadi yang terdepan,” pungkasnya
Sebagai informasi, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(ik)