Example 728x250
Hukrim

Bekuk Tiga Pengedar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Pil Koplo di Ponorogo

179
×

Bekuk Tiga Pengedar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Pil Koplo di Ponorogo

Sebarkan artikel ini

PewartaTV, Ponorogo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap peredaran puluhan ribu pil Double L serta mengamankan tiga pelaku dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Slahung dan Kecamatan Kota Ponorogo, Rabu (15/01/2025).

Ketiga pelaku jaringan pengedar obat terlarang tersebut berinisial DN, warga Desa Slahung, PT, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung, serta SG, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, IPTU Mohammad Mustofa Sahid, mengatakan  bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung yang menyasar kalangan pelajar.

“Adanya laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran pil koplo di Slahung, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN dan PT serta mengamankan barang bukti berupa pil Double L sebanyak 7.222 butir serta uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut,” kata IPTU Muhammad Mustofa Sahid, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap satu lagi pelaku inisial SG, warga Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam botol kemasan yang masing-masing berisi obat terlarang jenis Double L dengan total 31.350 butir.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita jebloskan di ruang tahanan Mapolres Ponorogo guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kita jerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara”, tandasnya. (ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *