Pewarta.TV, Magetan – Pemkab Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Cipta Karya melakukan Rehabilitasi Bangunan Gedung Bawaslu yang berada di Jalan Sudebyo.
Rehabilitasi gedung Bawaslu dikerjakan CV Karya mandiri dengan konsultan pengawas CV Pandega Raya dengan menggunakan APBD 2025 kurang lebih sekitar 1,780. 314.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) dengan waktu pengerjaan 120 hari kalender
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Magetan, Rokhmat Zainuddin, ST., MT Mengatakan “Kenapa itu kita lakukan? Karena sebetulnya itu Adalah ruang belajar sekolah, tentu saja peruntukannya itu berbeda dengan kantor, maka dari itu harus ada penyesuaian-penyesuaian untuk lancaran dalam melayani Masyarakat,” Kata Rokhmat, Senin (25/8/2025)
Lebih lanjut, untuk rehabilitasi bangunan Gedung Bawaslu tersebut sebetulnya sudah direncakan pada tahun lalu, namun terealisasinya ditahun 2025 ini, dan nantinya akan dibuat Gedung bertingkat sesuai dengan lahan
“Estimasi pekerjaannya sendiri selama kurang lebih 4 bulan lamanya, dan itu mulai tanggal 15 Agustus 2025,” ujarnya
“Dengan pengerjaan itu, berharap dapat mendukung kinerja dari Bawaslu Magetan dalam tahapan pengawasan pemilu mendatang,” pungkasnya (ik)












