Example 728x250
Pemerintah

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Sengketa Tanah SDN 04 Kalitengah

81
×

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Sengketa Tanah SDN 04 Kalitengah

Sebarkan artikel ini

Pewarta.tv, Blitar – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya terhadap keberlangsungan dunia pendidikan dengan menggelar sidang dan mediasi penyelamatan tanah SDN 04 Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, beberapa waktu lalu. Mediasi ini mengadakan permohonan langsung dari Kepala Desa Kalitengah, yang mengajukan aduan resmi kepada DPRD terkait persoalan kepemilikan lahan sekolah yang tengah disengketakan.

Berlangsungnya Pertemuan di ruang rapat Komisi IV tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Kepala Desa Kalitengah, dan sejumlah pihak terkait dalam penyelamatan, termasuk tokoh masyarakat. DPRD melalui Komisi IV hadir sebagai fasilitator untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik secara damai dan bijaksana, dengan tetap mengedepankan kepentingan pendidikan anak-anak di daerah tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso dalam menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan wujud tanggung jawab legislatif untuk memastikan tidak ada kendala hukum atau sosial yang menghambat jalannya proses belajar mengajar di sekolah-sekolah di Blitar, khususnya SDN 04 Kalitengah. “Kami tidak ingin masalah menjaga tanah ini sampai mengganggu kelangsungan pendidikan anak-anak. Pendidikan adalah hak dasar, dan sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjaga agar proses belajar mengajar tetap berjalan aman, nyaman, dan tanpa hambatan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Kalitengah memaparkan kronologi munculnya peradaban, yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan tempat SDN 04 berdiri. Ia berharap agar ada kejelasan hukum serta upaya bersama antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan DPRD dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berimbang.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar juga menyampaikan. Menurutnya, persoalan status lahan sekolah memang kerap menjadi isu sensitif, terutama ketika aset pendidikan berdiri di atas tanah yang belum sepenuhnya jelas status kepemilikannya secara administratif.

Dinas sangat mendukung langkah DPRD untuk memfasilitasi dialog ini. Kepastian hukum atas aset sekolah sangat penting agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari, dan agar pelayanan pendidikan tetap dapat dilaksanakan secara optimal.

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar juga menyarankan agar semua pihak dapat membuka ruang komunikasi dengan kepala dingin, serta mengedepankan kepentingan generasi muda yang mengandalkan keberadaan sekolah tersebut sebagai tempat belajar dan berkembang.

DPRD Kab.Blitar mendorong agar pemetaan aset dan legalisasi tanah sekolah dapat segera ditindaklanjuti secara administratif dan hukum, serta mengajak pihak-pihak yang bersengketa untuk mempertimbangkan penyelesaian secara musyawarah demi kepentingan umum.

“Kami berharap ada itikad baik dari semua pihak untuk menyelesaikan ini secara damai. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui duduk bersama,” tambah Sugeng.

Mediasi ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk kunjungan lapangan oleh DPRD dan Dinas Pendidikan untuk meninjau langsung lokasi kejadian, sekaligus melakukan pendataan dan verifikasi atas dokumen yang berkaitan dengan status lahan tersebut. Dengan difasilitasinya proses dialog ini oleh DPRD Kabupaten Blitar, diharapkan polemik perdamaian tanah SDN 04 Kalitengah dapat segera menemukan jalan keluar, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan siswa, guru, maupun sekitar masyarakat. DPRD juga berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini hingga tuntas, demi menjaga stabilitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Blitar. (Dwn/Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *