Example 728x250
Daerah

Polres Karo Terkesan Lambat Tangani Kasus Perusakan Rumah di Lokasi Perkebunan Desa Manuk Mulia Kec. Tiga Panah

115
×

Polres Karo Terkesan Lambat Tangani Kasus Perusakan Rumah di Lokasi Perkebunan Desa Manuk Mulia Kec. Tiga Panah

Sebarkan artikel ini
Kasus perusakan rumah di Desa Manuk Mulia, Tiga Panah, Karo, Sumatera Utara, yang dilaporkan ke Polres Tanah Karo pada 6 Mei 2025 dinilai jalan di tempat. Reno Perangin-angin menilai penanganan kasus terkesan lambat dan tidak adil.

Pewarta.TV, Sumatra Utara — Kasus perusakan rumah di lokasi perkebunan Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 terkesan jalan di tempat. Kasus perusakan ini, dengan diduga pelaku Suran Perangin-angin (dkk), dilaporkan Reno Perangin-angin ke Polres Tanah Karo pada tanggal 6 Mei 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/204/V/2025/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi, Reno Perangin-angin di salah satu tempat di Kabanjahe menyatakan pihaknya sangat merasa aneh. Laporan kasus perusakan yang mereka buat pada tanggal 6 Mei 2025 lalu sampai saat ini tidak ada perkembangan di Polres Tanah Karo dan menjadi keganjilan, sebab saat perusakan terjadi ada beberapa anggota kepolisian berpakaian dinas lengkap.

Para oknum polisi dari personel Polsek Tiga Panah dan Polres Tanah Karo jelas menyaksikan adanya proses perusakan. Namun para oknum anggota kepolisian tersebut tidak melakukan tindakan apa pun, sehingga Suran Perangin-angin yang terlihat membawa senjata tajam beserta beberapa orang lainnya terus membabi buta merusak rumah di lokasi ladang kami. Aksi ini pun terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat para pelaku perusakan cukup leluasa merusak rumah dan barang-barang milik keluarga Reno Perangin-angin.

“Saat perusakan terjadi kami melihat Suran Perangin-angin yang membawa senjata tajam. Kami lihat ia cukup membabi buta merusak rumah yang berada di ladang orang tua kandung kami. Suran Perangin-angin dan kawan-kawan juga menghancurkan barang-barang yang ada di rumah dan kebun kami. Padahal saat kejadian banyak polisi di lokasi tapi tidak ada tindakan apa pun dilakukan pihak kepolisian. Itu yang menjadi keanehan bagi kami sebagai pemilik rumah dan lahan kebun,” ujar Reno.

Lebih lanjut Reno mengungkapkan setelah adanya perusakan, terdengar kabar saudara kandungnya atas nama Jusuf Perangin-angin pada tanggal 15 Mei 2025 dilaporkan oleh Apdiel Perangin-angin ke Polres Tanah Karo dengan tudingan penyerobotan lahan, kurang lebih sepuluh hari setelah mereka membuat laporan perusakan rumah di ladang orang tua kandung mereka yang dilakukan Suran Perangin-angin dkk.

Laporan Apdiel Perangin-angin terhadap saudara kandung kami tersebut dengan tudingan penyerobotan lahan di objek lahan perkebunan kami yang saat ini masih tercatat milik orang tua kandung kami dengan surat SHM yang sah di mata hukum. Dan di lokasi ladang inilah terjadi perkara perusakan yang dilakukan Suran Perangin-angin dkk.

Yang menjadi keanehan, perkara yang dilaporkan Apdiel Perangin-angin tanggal 15 Mei 2025 saat ini sudah berjalan dan sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sementara kasus perusakan yang kami laporkan tanggal 6 Mei 2025 sampai saat ini hanya berjalan di tempat.

“Aneh kami rasa di sini. Kami mohon keadilan dari Bapak Kapolri. Laporan kami tertanggal 6 Mei 2025 terkait perusakan yang dilakukan Suran Perangin-angin dkk sampai saat ini belum juga berjalan di Satreskrim Polres Tanah Karo. Sementara itu di objek lahan yang dipersengketakan, yang saat ini kebun tersebut memiliki surat SHM atas nama orang tua kandung kami, pihak Apdiel Perangin-angin melaporkan keluarga kami Jusuf Perangin-angin pada tanggal 15 Mei 2025 sudah berjalan dan saat ini sudah pemeriksaan saksi-saksi. Ini cukup jelas, ada apa dengan Polres Tanah Karo,” tegas Reno.

Sementara itu, Jusuf Perangin-angin, keluarga kandung Reno Perangin-angin, mengungkapkan beberapa waktu lalu ia juga sempat diduga dikriminalisasi oleh Polres Tanah Karo dan harus mendekam di penjara selama 1 bulan dalam kasus tudingan yang sama, yakni penyerobotan lahan di lokasi lahan pertanian yang saat ini masih milik almarhum orang tua kandung mereka sesuai dengan surat SHM yang sah di mata hukum.

“Pada beberapa bulan lalu saya sempat dipenjara dengan perkara dan di objek yang sama, yaitu di lokasi lahan pertanian yang saat ini masih sah milik almarhum orang tua kandung sesuai dengan surat SHM. Dan ini sudah cukup jelas bahwa kami adalah pemilik ahli waris,” tegas Jusuf.

Lebih lanjut, Jusuf Perangin-angin berharap kasus ini bisa menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri, mengingat saat ini keluarga mereka cukup membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya di Negara Republik Indonesia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *