Pewarta.TV, Magetan – Operasi Sikat Semeru 2026 Polres magetan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana, 5 kasus diantaranya merupakan target operasi , sedangkan enam kasus lainnya merupakan pengungkapan di luar target operasi. Dari Kasus tersebut Polres Magetan berhasil mengamankab 13 tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, dengan melibatkan 75 personel yang menyasar seluruh wilayah hukum Kabupaten Magetan.
“Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” kata Bagas.
Lima target operasi tersebut terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sukomoro dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Plaosan, Maospati, dan Bendo.
Sedangkan enam kasus lain yang tidak masuk dalam daftar target meliputi pencurian di wilayah Kartoharjo serta sejumlah pencurian dengan pemberatan di wilayah lain, termasuk yang disebut Kapolres terjadi di Kecamatan Takeran dan Ngariboyo.
Pengungkapan kasus di luar target operasi menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat
Secara keseluruhan, data penanganan perkara selama operasi mencatat 18 laporan polisi. Rinciannya, 12 laporan terkait pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan dugaan penipuan atau penggelapan.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka. Sebanyak empat tersangka berasal dari wilayah lokal, sedangkan sembilan lainnya berasal dari luar daerah.
“Terhadap seluruh perkara tersebut, penyidik akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka,” ungkap Bagas
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, dua buah Al-Qur’an, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta barang lainnya.
Polisi juga mengamankan masker, pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sesuai dengan perkara masing-masing. (ik)












