Pewarta.TV, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda super krusial, Rabu (10/06/2026).
Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Ponorogo ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno dengan dua agenda besar yang menjadi sorotan.
Pertama, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kedua, yang paling ditunggu masyarakat, adalah penyampaian usulan persetujuan pembentukan 5 Desa Baru.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa pemekaran 5 desa ini bukan proses instan. Ini adalah perjuangan panjang aspirasi masyarakat yang sudah sampai ke meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rapat paripurna kali ini membahas pembentukan lima desa baru. Rinciannya, ada empat desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung. Nama-namanya antara lain ada Desa Sambingan, Desa Kakadan, dan beberapa desa lainnya,” jelas Dwi Agus Prayitno usai paripurna.
Politisi yang akrab disapa Kang Wi itu menambahkan, tugas DPRD dan Pemkab di hilir saat ini adalah menyiapkan payung hukumnya.
“Mengapa ini krusial, karena ini merupakan proses panjang yang sudah diusulkan masyarakat, bahkan dokumennya sudah sampai ke Kemendagri. Sekarang, tugas kita di hilir adalah menetapkan Perda ini sebagai payung hukum regulasinya,” tegasnya.
Nantinya, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut tidak akan digabung menjadi satu. Melainkan akan dipecah menjadi lima Perda yang berdiri sendiri agar lebih spesifik dan kuat secara hukum.
“Awalnya draf dikirim jadi satu kesatuan, namun aturannya sekarang harus dibuat satu-satu menjadi lima Raperda terpisah, seperti Raperda tentang Desa Sambingan sendiri, Desa Kakadan sendiri, dan seterusnya,” imbuhnya.
Selain pemekaran desa, paripurna juga membahas penyesuaian Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini direvisi demi penataan aset daerah yang lebih akuntabel dan transparan.
“Terkait pengelolaan barang milik daerah, ini merupakan penyesuaian aturan yang ada di Perda Nomor 7 Tahun 2019. Draf ini juga sudah mendapatkan hasil harmonisasi dari Kemenkumham Kanwil Jawa Timur. Jadi, landasan hukumnya sudah sangat siap,” terang Kang Wi.
Rapat paripurna ini tidak berhenti sampai di sini. Tahapan selanjutnya akan masuk ke pembahasan yang lebih intensif.
“Tentunya ini tidak berhenti di sini. Setelah paripurna hari ini, akan ada tahapan lanjutan seperti pemaparan Pandangan Umum Fraksi, pembentukan Panitia Khusus, hingga pembahasan tahap demi tahap bersama pihak eksekutif,” pungkasnya.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri lengkap oleh Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, Sekda Ponorogo, jajaran Pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, Forkopimda, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Ponorogo. (adv/ns)












