Example 728x250
Serba-Serbi

Jacob Ereste : Program MBG dan Koperasi Merah Putih Idealnya Dapat Disinergikan Dengan Seluruh Potensi dan SDM Manusia Serta SDA Yang Ada di Daerah

13
×

Jacob Ereste : Program MBG dan Koperasi Merah Putih Idealnya Dapat Disinergikan Dengan Seluruh Potensi dan SDM Manusia Serta SDA Yang Ada di Daerah

Sebarkan artikel ini
Jacob Ereste

Pewarta.TV – Klaim Dahlan Iskan bahwa sejak UUD 1945 berlaku, baru Presiden Prabowo Subianto yang berani menerapkannya. Presiden Indonesia sebelumnya seperti ragu, apakah pasal 33 UUD 1945 itu bisa dilaksanakan. Bahwa kekayaan alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran negara.

Praktik yang selama ini terjadi, kejayaan alam adalah milik perusahaan, baik swasta maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Kata Dahlan Iskan lebih jauh mengurai, mereka mendapat izin dari pemerintah. Setelah itu terserah perusahaan: mau dijual ke mana hasilnya. Praktik ini sudah berlangsung sejak awal Indonesia merdeka.

Pada jaman Bung Karno, azas ekonomi Indonesia adalah “ekonomi terpimpin”. Presiden Soeharto mengubah azas ekonomi menjadi tanpa nama, tapi praktiknya adalah kapitalistik. Liberal, tapi melakukan subsidi untuk BBM dan sejumlah komoditas yang penting. Pada jaman Orde Baru juga lahir UU Penanaman Modal Asing (PMA). Agaknya, tidak sepenuhnya benar bila tidak seorang pun yang berani mempersoalkannya. Minimal ekonomi berdasarkan pada koperasi sudah berulang kali disuarakan oleh para ekonom kita, termasuk model Ekonomi Pancasila seperti yang digaungkan Prof. Mubyarto sejak awal tahun 1980-an dari Yogyakarta. Prof. Sri Edi Swasono tidak kalah lantang mengedepankan konsep ekonomi Indonesia yang berbasis koperasi. Bukan pasar liberal, tetapi ekonomi yang mensejahterakan.

Karena itu, pidato Presiden Prabowo Subianto saat rapat paripurna DPR RI, berjanji hendak mewujudkan amanah dari Pasal 33 UUD 1945, saat dollar mengilas habis rupiah hingga nyungsep pada Sabtu, 23 Mei 2026 tersungkur menjadi Rp 17.700,- Bagi Sri Edi Swasono sendiri, Sistem Ekonomi Pancasila adalah pandangan filsafat dan sistem ekonomi kerakyatan yang menolak kapitalisme dan sosialisme. Sistem ini berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, mengutamakan emansipasi dan partisipasi serta menolak eksploitasi dan individualisme demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Penolakan Sri Edi Swasono terhadap kapitalisme dan sosialisme, ekonomi Pancasila berada di jalan tengah. Menolak pasar bebas yang bersifat kapitalistik, tapi tidak juga menggunakan sistem komando — seperti sistem ekonomi terpimpin — semasa Soekarno.

Perekonomian harus dipandang serta dilakukan secara bersama dengan menjunjung tinggi kebersamaan, dalam ikatan persaudaraan antar manusia. Demikian juga sifat dan sikap emansipasi dan partisipasi harus menjamin kesetaraan dengan melibatkan semua pihak. Karena dalam proses pembangunan dalam arti yang luas untuk bangsa Indonesia, tidak boleh satu pun ada pihak yang tertinggal atau ditinggalkan. Karena manusia Indonesia tidak boleh dimarginalkan atau terpinggirkan dalam proses, apalagi kemudian ketika akan menikmati pembangunan yang dilakukan itu.

Dalam konteks inilah tanggung jawab pemerintah untuk berperan aktif dalam pengelolaan sistem perekonomian nasional untuk melindungi hajat hidup orang banyak, sekaligus menjadi agar tidak terjadi ketimpangan, utamanya antara yang kaya dengan masyarakat yang miskin.

Gagasan Prof. Dr.
Sro Edi Swasono jelas ingin mewujudkan amanah dari Pasal 33 UUD 1945 dan mengimplementasikan sila-sila Pancasila agar tidak cuma menjadi slogan atau semacam mantra hapalan dibibir semata.

Ekonomi kerakyatan yang ideal dapat diwujudkan melalui koperasi untuk menjaga demokrasi ekonomi seperti yang diungkapkan dajan pidato pengukuhan beliau sebagai Guru Besar. Dan melalui konsep koperasi sebagai pilar utama untuk meraih ekonomi yang demokratis dan mandiri, patut menjadi pilihan, dibanding dengan neoliberalisme. Karena konsep neoliberalisme justru menjadi penyebab menurunnya kesejahteraan rakyat. Kecuali itu, neoliberalisme ekonomi yang menciptakan daulat pasar, bukan daulat rakyat.

Akibatnya, pembangunan bagi negara dan bangsa Indonesia yang mengacu pada neoliberalisme memberi peluang untuk menggusur rakyat miskin. Oleh karena itu, sistem ekonomi yang didasari oleh sistem koperasi adalah manifestasi ekonomi kerakyatan. Karena itu, praktik ekonomi dengan sistem koperasi paling cocok untuk diterapkan bagi bangsa dan negara Indonesia sambil menjaga budaya persatuan serta ikatan kebersamaan — gotong royong — sistem kekeluargaan dalam budaya kita.

Masalahnya sejak dahulu hingga sekarang, mengapa membangun ekonomi yang berbasis pada koperasi di Indonesia tidak juga mampu diwujudkan ?

Pertanyaan klasik ini memang cukup luas untuk diurai, mulai dari rasa ikatan kebersamaan untuk melakukan sesuatu bagi warga bangsa Indonesia yang semakin menyurut, dimana sikap dan sifat individualisme dan egosentrisitas terus bertumbuh liar untuk bersaing hingga melupakan ikatan kebersamaan dan persatuan — gotong royong dan kekeluargaan — tergerus oleh dominasi budaya Barat yang mengusung kapitalisme dan leberalisme yang sangat kuat bersifat dan bertabi’at individual dan persaingan bebas yang semakin menjauhkan budaya gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dalam kesadaran persatuan yang bias.

Itulah sebabnya, pelaksanaan Koperasi Merah Putih hendaknya dapat disinergikan dalan pelaksanaan MBG (Makan Bergizi Gratis) serta membantu warga masyarakat dalam mengembangkan produksi masyarakat di daerah untuk berkembang dan maju bersama, tanpa penindasan dari unit usaha lainnya yang digelontori dengan modal besar.

Praktik MBG yang terus gaduh dan ricuh, jelas karena praktik pelaksanaan nya tidak disinergikan dengan potensi yang sudah ada dalam masyarakat. Mulai dari tata kelola SDM hingga pemanfaatan bahan mentah sampai pada fasilitas yang sudah ada — mulai dari KUD (Koperasi Unit Desa) yang ada, sampai tenaga kerja dari daerah setempat, layak dan patut untuk dimanfaatkan serta diberdayakan. Sehingga warga masyarakat tidak terkesan merasa ditinggal.

Itulah sebabnya, peran Kementerian Koperasi hingga perangkatnya yang ada di daerah dapat dimaksimalkan berperan untuk menyediakan bahan baku MBG yang diperlukan, sehingga tidak sampai terjadi monopoli — mulai dari peranan pemerintah pusat yang terkesan mengabaikan peran perangkat dan kelembagaannya yang ada di daerah, tidak berfungsi dan dibiarkan menjadi penonton dari semua yang diskenariokan oleh pemerintah pusat.

Oleh karena itu, selama pelaksanaan program pemerintah yang bagus dan terbaik sekalipun, selama tidak memiliki kesadaran untuk melibatkan perangkat dari pemerintah daerah serta warga masyarakat setempat, maka program unggulan sebaik apapun, tidak akan mendapat sambutan — apalagi dukungan –dari perangkat pemerintah di daerah serta warga masyarakat setempat. Maka itu, konsep emansipasi, partisipasi dan semacam — konsepsi dalam membangun ekonomi berbasis koperasi — untuk mematikan sistem ekonomi kerakyatan hendak dicapai, maka peran serta dan keterlibatan seluruh perangkat pemerintah yang ada di daerah harus bisa disinergikan dengan segenap potensi yang ada di daerah. Jika tidak, bukan saja program Koperasi Merah Putih saja yang akan memble — tidak maksimal fungsinya — tapi juga program MBG yang terus menimbulkan masalah Karena tidak mengajar dalam tradisi dan budaya masyarakat setempat.

 

Tangerang, 23 Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *