Example 728x250
Pemerintah

Melalui Sosialisasi Perundang undangan, Pemkab Madiun Gempur Rokok Ilegal

150
×

Melalui Sosialisasi Perundang undangan, Pemkab Madiun Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Madiun – Pemkab Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengajak warga gempur rokok ilegal melalui sosialisasi perundang-undangan tentang cukai, bertempat di RM Lembah Wilis, Jumat (17/10/2025)

Sosialisasi dibuka Sekretaris Satpol PP Madiun, Hariono  diikuti dari perwakilan 4 Kecamatan, pelajar dan mahasiswa ini dengan mendatangkan tiga narasumber yakni dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan Polres Madiun

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, cukai yang kita bayarkan melalui pembelian rokok legal nantinya akan kembali kepada kita dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana inilah yang digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.

Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Sebab rokok ilegal tidak dilengkapi dengan cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, Saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” kata Hariono dalam sambutanya

Sedangkan narasumber dari Bea Cukai Madiun Joko Sartono menekankan pentingnya warga agar mengetahui ciri rokok ilegal, yakni 2P dan 2B.

“Diharap warga tetap berhati-hati dan memperhatikan ciri rokok ilegal, 2B 2P, yaitu Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (serupa tapi tidak sesuai ketentuan), Bekas (bekas digunakan lalu ditempel pada rokok lain), terakhir Berbeda (salah peruntukan),” jelasnya.

Pihaknya juga berharap agar para perokok memilih rokok berpita cukai lantaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

Sementara itu, narasumber dari Polres Madiun menyebut, terdapat sanksi bagi para pelaku pelanggaran peredaran rokok ilegal.

“Kalau sampai kedapatan akan dikenai UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai,” tegasnya.

Pun ditambahkan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Madiun Agustin Dwi Ria Mahardika, Kasubsi penyidikan bidang tindak pidana khusus, agar masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib ketika mendapati pelanggaran di lingkungan terdekatnya.

“Bila mengetahui rokok tidak bercukai silahkan lapor ke Kantor Bea Cukai ataupun Pihak Polres yang nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Jangan khawatir karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegasnya (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *