Example 728x250
Pemerintah

Raker Pansus III DPRD Kabupaten Blitar Bahas Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029

133
×

Raker Pansus III DPRD Kabupaten Blitar Bahas Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029

Sebarkan artikel ini
Pansus III DPRD Kabupaten Blitar menggelar Raker membahas Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029. (Ft)

Pewarta.TV, Blitar – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja (raker) bersama narasumber, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar pada Jumat (25/07/25).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Drs. H. Anshori Baidlowi, ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, salah satunya Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Drs. H. Anshori Baidlowi, menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029 merupakan langkah strategis guna menjamin kesiapan pendanaan pesta demokrasi lima tahunan secara terencana dan bertahap.

“Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum agar pemerintah daerah bisa menyiapkan anggaran secara bertahap. Hal ini penting untuk menghindari beban anggaran yang terlalu besar dalam satu tahun anggaran menjelang pelaksanaan Pilkada,” jelasnya

Selain Ranperda dana cadangan, raker juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ranperda ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, tertib administrasi, serta akurasi data kependudukan di Kabupaten Blitar.

Melalui forum rapat ini, Pansus III secara aktif menyerap berbagai masukan dan pandangan dari narasumber, OPD teknis, serta bagian hukum guna menyempurnakan substansi kedua Ranperda agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masukan dari narasumber dan perangkat daerah sangat penting agar regulasi yang disusun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tepat sasaran dalam pelaksanaannya nanti di lapangan,” tambah Anshori.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, sebagai wujud komitmen DPRD Kabupaten Blitar dalam mendorong kebijakan yang berkelanjutan, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik ke depan.

“Dengan rencana pembentukan dana cadangan sejak dini, Pemerintah Kabupaten Blitar diharapkan bisa menghadapi Pilkada 2029 dengan lebih matang dari sisi pendanaan, tanpa mengganggu program pembangunan lainnya,” pungkasnya. (Dwn/Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *