Example 728x250
Peristiwa

Pura pura Jadi Korban Jambret, Warga Magetan Diamankan Polisi

150
×

Pura pura Jadi Korban Jambret, Warga Magetan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pra Rekonstruksi tindak pidana dengan kekerasan

Pewarta.TV, Magetan – Unit Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur mengamankan seorang pemuda bernama MM  warga Desa Joketro, Kecamatan Parang berpura-pura menjadi korban jambret

MM diamankan petugas satreskrim karena membuat laporan palsu, seolah-olah  menjadi korban penjambretan di jalan raya Magetan-Maospati, kehilangan uang lima belas juta rupiah

Rekayasa tersebut terendus petugas, pelaku harus berurusan dengan hukum/mempertanggung jawabkan perbuatanya.Usai diamankan pelaku melakukan rekontruksi perbuatnya di lokasi tkp

“Kami menerima laporan dari inesial MM, melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian dengan cepat kami melakukan pra rekontruksi terjadinya tindak pidanan yang dilaporkan dari pra rekonstruksi ini kami menemukan beberapa kejanggalan” ungkap AKP Joko Santoso Kasatreskrim Polres Magetan, Rabu (14/5/2025)

Pelaku dengan menaiki kendaraan motor berpura-pura ambruk di tengah jalan di tendang pelaku penjambretan hingga tersungkur kondisi jaket, celana dikenakanya robek alami luka

“Ternyata di TKP tidak ada tanda tanda bekas jatuh, luka ditubuh korban juga tidak ada, mereka dengan modus menyobek jaketnya sendiri seolah hasil kekerasan dari pelaku, lalu MM membuang hp dan dompet di Sungai, namun juga tidak kita temukan” terangnya

Dari hasil pra rekonstruksi ini kita fokuskan ke pemeriksaan. Akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporanya tidak benar, sehingga yang terjadi ini adalah memberikan laporan palsu tentang perbuatan tindak pidana yang semestinya tidak ada

“Motifnya pelaku ini ingin mengaburkan uang dari tempat dia bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi seolah olah hilang uang senilai 14 Juta 700 ribu Rupiah dengan alas an untuk Selatan orang tuanya dan sisanya untuk berfoya foya”ujar Kasatreskrim

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 220/pemberian keterangan palsu tindak pidana. Hukuman satu tahun penjara. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *