Example 728x250
Serba-Serbi

PTSL Wonoketro Semrawut, BPN Ponorogo Desak Pokmas Segera Lakukan Penyelesaian Sengketa

572
×

PTSL Wonoketro Semrawut, BPN Ponorogo Desak Pokmas Segera Lakukan Penyelesaian Sengketa

Sebarkan artikel ini

PewartaTV, Ponorogo – Carut marut proses pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Wonoketro Kecamatan Jetis, Ponorogo tak kunjung usai lantaran pengajuan berkas oleh pemohon Subikin digugat oleh tetangganya sendiri yakni Mahfud Asyari.

Hal ini membuat Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang ( BPN/ ATR) Ponorogo turun tangan dengan menggelar mediasi terhadap sengketa dualisme kepemilikan tanah, antara Mahfud Asyari dengan Subikin, yang bertempat di Balai Desa Wonoketro, Kamis (10/04/2025).

Subikin sendiri  merupakan peserta PTSL 2025, yang beberapa waktu lalu sempat mengajukan berkas permohonan PTSL dan dinyatakan lengkap. Namun, tiba – tiba oleh pihak Pokmas dan Desa, berkas tersebut dikembalikan dengan alasan ada pihak yang keberatan, yakni keluarga dari Mahfud Asyari.

Sayangnya, mediasi yang dihadiri Ketua Pokmas PTSL Wonokerto, Kepala Desa Wonokerto, Polsek dan Koramil Jetis ini tidak dihadiri pihak Mahfud Asyari selaku penggugat, sehingga tidak ada titik temu dalam mediasi kali ini.

Menurut Waka Yuridis BPN/ATR Ponorogo Yulianto mengatakan, meski mediasi tidak menemukan titik temu, pihaknya tetap mengambil kebijakan dan memilih menghentikan sementara proses PTSL Desa Wonokerto, atas tanah yang diajukan Subikin.

“Ada sengketa dualisme kepemilikan terhadap tanah yang diajukan pihak Subikin dan belum selesai. Jadi terpaksa kita pending dulu. Karena tanah yang diproses BPN dalam program PTSL itu sifatnya harus clear and clean,” kata Yulianto.

Selanjutnya, BPN Ponorogo melalui Yulianto mendesak agar Pemdes Wonoketro bersama Pokmas setempat untuk segera menyelesaikan hal ini secepatnya. Sehingga tanah yang disengketakan segera mendapat kejelasan.

“Untuk Pemdes dan Pokmas Wonoketro, segera lakukan upaya penyelesaian sengketa kedua belah pihak. Agar segera ada kejelasan,” pintanya.

Terpisah, Subikin, saat dikonfirmasi, memilih untuk tetap mematuhi arahan dari BPN meski proses pengajuan PTSL nya digugat Mahfud Asyari yang juga mengklaim bahwa tanah tersebut warisan keluarganya.

“Saya kecewa karena penggugat tidak datang, namun saya tetap ikuti arahan BPN sembari menunggu langkah Desa dan Pokmas untuk penyelesaian masalah ini. Jika ini berlarut – larut , saya tempuh jaur hukum saja”, tegas Subikin dengan nada kesal. (ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *