Pewarta.TV, Magetan – Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Kabupaten Magetan memenuhi 80 dari 88 indikator dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pasca Perizinan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Rabu (7/10/2026).
Hasil tersebut menunjukkan tingkat pemenuhan indikator sebesar 90,9 persen dengan kategori baik. Sementara delapan indikator lainnya menjadi catatan yang perlu disempurnakan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan darah secara berkelanjutan.
Ketua PMI Kabupaten Magetan, H. Bambang Trianto menyampaikan apresiasi atas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.
Menurutnya, PMI Kabupaten Magetan terus berupaya menjalankan pelayanan darah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihaknya juga terbuka terhadap hasil evaluasi dan rekomendasi yang diberikan untuk memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan. “Kami sudah berupaya sesuai ketentuan. Namun demikian, kami siap menerima apa yang nanti dipaparkan oleh tim, kekurangannya apa, kemudian rekomendasinya seperti apa. Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi catatan agar pelayanan kami terus menjadi lebih baik,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, pembinaan dan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan darah di UPD PMI Kabupaten Magetan berjalan sesuai standar serta mampu memberikan pelayanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat yang membutuhkan darah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, dr. Rohmat Hidayat, mengatakan perizinan dan akreditasi bukan menjadi tujuan akhir dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Menurutnya, keduanya harus menjadi bagian dari proses membangun budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. “Akreditasi, termasuk perizinan dan lain sebagainya, bukan sekadar kita mendapatkan sertifikat kemudian selesai. Budaya peningkatan mutu pelayanan harus menjadi budaya kita, menjadi napas pelayanan demi keselamatan pasien,” jelasnya.
Rohmat menambahkan, UPD PMI Kabupaten Magetan memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan karena menjadi salah satu unsur utama dalam penyediaan darah bagi masyarakat.
Karena itu, pembinaan tidak hanya diarahkan pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mencakup mutu layanan, keamanan darah, serta keselamatan pendonor dan pasien. Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, lanjutnya, berkomitmen mendukung peningkatan pelayanan UPD PMI, termasuk dalam pemenuhan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia kesehatan. “Kami tidak hanya memperhatikan pemenuhan administratif, tetapi juga mutu layanan, keamanan darah, serta keselamatan pendonor dan pasien. Itu menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan Pasca Perizinan UPD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Danang Dwi Saputra, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari quality improvement atau peningkatan mutu secara berkelanjutan. “Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini tidak lebih dan tidak bukan adalah quality improvement secara berkelanjutan. Kami ingin bersama-sama menjaga dan meningkatkan pelayanan di bidang pengelolaan darah, khususnya di UPD PMI Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Danang mengatakan, tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menggunakan instrumen pembinaan dan pengawasan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Instrumen tersebut digunakan untuk melihat berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan darah sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku. “Tujuan kami adalah ingin bersama-sama membantu agar pelayanan darah di PMI Kabupaten Magetan tetap berjalan sesuai regulasi. Yang paling penting adalah bagaimana mutu pelayanan dan keselamatan pasien dapat terjaga,” kata Danang.
Dalam proses pembinaan, tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan melakukan konfirmasi hasil instrumen dan telusur lapangan terhadap penyelenggaraan pelayanan di UPD PMI Kabupaten Magetan.
Telusur tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian antara pelaksanaan pelayanan dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Dari 88 indikator yang diperiksa, sebanyak 80 indikator telah terpenuhi, sedangkan delapan indikator masih memerlukan penyempurnaan.
Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan melalui rekomendasi Tim Pembinaan dan Pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan. Rekomendasi menjadi bahan tindak lanjut UPD PMI Kabupaten Magetan untuk memperbaiki sejumlah aspek sekaligus mempertahankan capaian yang telah terpenuhi.
Melalui pembinaan dan pengawasan tersebut, PMI Kabupaten Magetan berkomitmen melanjutkan perbaikan pelayanan darah, baik bagi pendonor maupun masyarakat yang membutuhkan darah. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan pelayanan berlangsung aman, bermutu, sesuai regulasi, serta mengutamakan keselamatan pendonor dan pasien. (hjr/ik)












