Pewarta.TV, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh substansi penting MoU Helsinki 15 Agustus 2005, khususnya di bidang ekonomi, diterjemahkan secara jelas ke dalam hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan Dr. Fachrul Razi, MIP, Pendiri International Institute For Aceh Studies kepada media (24/9) yang menilai pembahasan revisi UUPA tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan besaran Dana Otonomi Khusus.
“Kalau pembahasan revisi UUPA hanya berkutat pada angka 2,5 persen, kita khawatir rakyat Aceh justru kehilangan substansi yang jauh lebih besar. MoU Helsinki memberikan sejumlah hak ekonomi kepada Aceh yang harus diperjelas dan diperkuat dalam UUPA,” ujar Dr. Fachrul yang pernah dipercaya rakyat Aceh sebagai Senator DPD RI 2014-2024.
Menurutnya, Pasal 1.3 MoU Helsinki secara khusus mengatur ekonomi Aceh. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pinjaman eksternal, kewenangan menetapkan suku bunga, perpajakan, perdagangan, investasi, pariwisata, sumber daya alam, pelabuhan dan bandara, serta transparansi pendapatan.
Fachrul merumuskan 7 tuntutan utama rakyat Aceh dalam revisi UUPA sebagai resolusi konflik yang sangat baik untuk Aceh. Pertama, Aceh Harus Memiliki Kepastian Kewenangan Ekonomi. Revisi UUPA harus memberikan kepastian mengenai kewenangan ekonomi Aceh.
“Jangan sampai kewenangan diberikan secara normatif, tetapi ketika dilaksanakan selalu terbentur oleh aturan sektoral Pemerintah Pusat. Kalau memang Aceh diberikan kekhususan, maka kewenangannya harus jelas, terukur dan dapat dilaksanakan,” katanya.
Kedua, Hak Aceh Menetapkan dan Memungut Pajak Harus Diperjelas. Dr. Fachrul menegaskan bahwa persoalan perpajakan harus menjadi salah satu agenda utama revisi UUPA. “MoU Helsinki Pasal 1.3.2 secara jelas menyatakan bahwa Aceh memiliki hak untuk menetapkan dan memungut pajak untuk membiayai kegiatan internalnya. Ini bukan sekadar narasi politik. Ini tertulis dalam kesepakatan perdamaian,” tegasnya.
Karena itu, menurut Fachrul, revisi UUPA harus menjelaskan secara konkret antara lain jenis pajak apa yang dapat dikelola Aceh; batas kewenangan perpajakan Aceh dan Pemerintah Pusat; mekanisme pemungutan dan pengawasan; bagaimana penerimaannya digunakan untuk pembangunan Aceh; dan bagaimana kewenangan tersebut diselaraskan dengan sistem perpajakan nasional.
“Jangan sampai hak perpajakan disebut dalam MoU, tetapi ketika masuk dalam implementasi, ruangnya tidak jelas. Rakyat Aceh berhak mendapatkan kepastian hukum mengenai hak tersebut,” ujarnya.
Ketiga, Hak Aceh Menetapkan Suku Bunga Harus Dibahas Secara Serius Menurut Dr. Fachrul Razi, salah satu ketentuan yang selama ini jarang dibicarakan adalah hak Aceh mengenai suku bunga. “Pasal 1.3.1 MoU Helsinki menyatakan bahwa Aceh mempunyai hak untuk menetapkan tingkat suku bunga di luar tingkat yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia. Ini harus dibahas secara terbuka dalam revisi UUPA,” katanya.
Ia mengatakan ketentuan tersebut tidak boleh sekadar menjadi teks dalam dokumen perdamaian tanpa pernah dijelaskan bagaimana implementasinya dalam sistem hukum dan keuangan Indonesia.
“Kalau ada persoalan konstitusional, kelembagaan, atau teknis perbankan, mari dibahas secara terbuka. Tetapi jangan hak yang sudah tercantum dalam MoU Helsinki dibiarkan tanpa kejelasan implementasi,” ujar Fachrul.
Menurutnya, pembahasan tersebut harus melibatkan Pemerintah Aceh, DPR RI, Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, OJK, akademisi dan ahli hukum tata negara serta ekonomi.
Keempat, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Manfaat Ekonominya Harus Diperkuat. Dr. Fachrul Razi juga meminta agar revisi UUPA memperjelas pengelolaan sumber daya alam Aceh dan manfaat ekonominya bagi masyarakat.
“Jangan hanya berbicara Dana Otsus. Kita harus berbicara sumber kekayaan Aceh. Bagaimana Aceh mendapatkan manfaat yang adil dari sumber daya alamnya dan bagaimana mekanisme pengelolaannya,” katanya.
MoU Helsinki mencantumkan ketentuan mengenai 70 persen pendapatan dari hidrokarbon dan sumber daya alam Aceh, baik yang sudah ada maupun yang akan datang.
Kelima, Perdagangan, Investasi dan Pariwisata Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi Aceh. MoU Helsinki juga memberikan ruang bagi Aceh untuk melakukan perdagangan dan bisnis secara internal maupun internasional serta mencari investasi asing dan mengembangkan pariwisata.
“Revisi UUPA harus membuat ketentuan tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Aceh harus mampu menarik investasi, mengembangkan industri, memperkuat UMKM dan membuka lapangan kerja,” ujar Fachrul yang juga mengajar di berbagai Universitas di Jakarta.
Keenam, Pelabuhan, Bandara dan Akses Perdagangan Internasional Harus Diperkuat Menurut Dr. Fachrul, posisi geografis Aceh harus diterjemahkan menjadi keunggulan ekonomi.
“Pelabuhan dan bandara adalah pintu ekonomi. Aceh harus memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengembangkan konektivitas perdagangan, logistik, pariwisata dan investasi internasional,” katanya.
MoU Helsinki juga memuat ketentuan mengenai pembangunan dan administrasi pelabuhan serta bandara di Aceh dan akses langsung ke luar negeri melalui laut dan udara.
Ketujuh, Dana Otsus, Transparansi Pendapatan dan Hubungan Fiskal Harus Diperjelas. Dr. Fachrul menegaskan bahwa Dana Otsus tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kekhususan Aceh.
“Kalau nanti 2,5 persen disepakati, itu harus dilihat sebagai bagian dari keseluruhan desain ekonomi Aceh. Jangan sampai rakyat Aceh diberi angka 2,5 persen tetapi hak-hak ekonomi lainnya tidak diperjelas,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi mengenai pengumpulan dan alokasi pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh. MoU Helsinki sendiri mencantumkan komitmen terhadap transparansi pengumpulan dan alokasi pendapatan serta audit eksternal.
“Aceh Jangan Diberi Angka, Tetapi Kehilangan Kewenangan”
Fachrul mengingatkan bahwa revisi UUPA tidak boleh hanya menghasilkan kesepakatan mengenai angka Dana Otsus. “Aceh jangan hanya diberi angka, tetapi kehilangan kewenangan. Aceh jangan hanya diberi uang, tetapi tidak diberikan ruang untuk mengelola potensi ekonominya sendiri.”
Ia mengatakan masyarakat Aceh harus mendapatkan penjelasan terbuka mengenai seluruh substansi revisi.
“Kalau memang ada hak ekonomi Aceh dalam MoU Helsinki yang akan diimplementasikan, tuliskan dengan jelas dalam UUPA. Kalau ada yang tidak bisa dilaksanakan karena alasan konstitusional atau sistem nasional, jelaskan secara terbuka kepada rakyat Aceh,” tegasnya.
Menurut Fachrul, masyarakat Aceh berhak mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya ditawarkan dalam revisi UUPA.
Fachrul meminta seluruh pihak menjadikan MoU Helsinki sebagai salah satu rujukan utama dalam pembahasan revisi UUPA.
“Perdamaian Aceh tidak boleh hanya dikenang sebagai sejarah. Substansi ekonominya harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat Aceh.”
“Aceh tidak sedang meminta sesuatu yang tidak pernah dibicarakan. Aceh sedang menuntut agar komitmen yang sudah dituangkan dalam MoU Helsinki dibahas secara terbuka, diterjemahkan secara jelas dan diberikan kepastian dalam revisi UUPA.”
“Kalau kita ingin perdamaian Aceh menjadi perdamaian yang berkelanjutan, maka salah satu fondasinya adalah adanya keadilan ekonomi dan kepastian kewenangan,” tutup Dr. Fachrul Razi, MIP.(*/red)












