Pewarta.TV, Magetan – Riyin Nur Asiyah, resmi mengucapkan sumpah/janji dan dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magetan dalam rapat paripurna dengan agenda Peresmian Pengangkatan Pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029. digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (1/9/2026).
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Magetan.
“Agenda utamanya pembacaan SK Gubernur, kemudian pengucapan sumpah atau janji oleh pimpinan DPRD yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri,” kata Yok Sujarwadi, Sekretaris DPRD Magetan
Menurutnya, DPRD Magetan tidak memiliki banyak waktu untuk beradaptasi setelah perubahan struktur pimpinan tersebut. Sejumlah agenda pembahasan anggaran telah menunggu dan akan segera dilanjutkan.
“Setelah pelantikan, agenda langsung berjalan. Hari Jumat nanti sudah ada kegiatan rapat untuk pembahasan agenda anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Suratno yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan tetap berstatus sebagai anggota DPRD. Pergantian tersebut hanya mengakhiri jabatannya sebagai ketua, sedangkan statusnya sebagai anggota legislatif masih melekat.
“Beliau masih anggota DPRD aktif. Hanya jabatan ketuanya yang digantikan. Setelah ini statusnya sebagai anggota DPRD,” kata Yok.
Terkait perkara hukum yang dihadapi Suratno, Yok menjelaskan status keanggotaan DPRD akan mengikuti proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila proses perkara telah memasuki tahapan persidangan, Suratno dapat dikenai pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD selama proses peradilan berlangsung.
“Pemberhentian sementara itu selama proses peradilan, sampai nantinya ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya
Meski demikian, selama belum terdapat ketentuan pemberhentian tetap, hak-hak tertentu sebagai anggota DPRD masih tetap diterima. Namun, pemberhentian sementara akan berdampak pada sejumlah tunjangan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut.
“Gaji sebagai anggota masih diterima, tetapi nanti ada beberapa tunjangan yang tidak diberikan selama masa pemberhentian sementara,” katanya
Status Suratno setelah proses hukum selesai nantinya akan bergantung pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta sikap partai politik.
“Kita masih menunggu proses peradilannya bagaimana. Setelah ada ketetapan hukum, nanti tentu ada sikap dari partai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya
Sementara, Bupati Magetan, Nanik Sumantri, yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Riyin Nur Asiyah atas amanah baru yang diemban. Ia berharap tugas sebagai Ketua DPRD dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Magetan.
“Pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD hari ini bukan sekadar seremonial formal, melainkan momentum penting dalam memperkuat sistem ketatanegaraan di tingkat daerah, khususnya Kabupaten Magetan,” ujar Bupati.
Menurutnya, Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam memimpin jalannya lembaga legislatif. Oleh karena itu, kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Bupati menegaskan, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif merupakan kemitraan yang sejajar dengan fungsi yang berbeda. Keduanya memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk bersama-sama mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita kawal bersama program-program prioritas daerah, mulai dari peningkatan layanan dasar, pertumbuhan ekonomi kerakyatan, hingga menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Magetan,” imbuhnya.
Bupati juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magetan untuk terus memperkuat sinergi, kolaborasi, serta komunikasi yang harmonis. Hal tersebut dinilai penting dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin dinamis.(ik)












