Example 728x250
Uncategorized

Audiensi Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Bersama Paguyuban Wali Murid SD Negeri Tlogo 02

15
×

Audiensi Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Bersama Paguyuban Wali Murid SD Negeri Tlogo 02

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV,Blitar – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing/audiensi bersama Paguyuban Wali Murid SD Negeri Tlogo 02 pada Selasa (09/06/2026) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, S.Kom.

Audiensi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan oleh Paguyuban Wali Murid SD Negeri Tlogo 02 terkait fasilitas pendidikan serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Forum ini menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan harapan masyarakat agar berbagai program pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan dunia pendidikan.

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Camat Kanigoro, Kepala SD Negeri Tlogo 02, Ketua Komite SD Negeri Tlogo 02, serta perwakilan Paguyuban Wali Murid SD Negeri Tlogo 02. Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi terkait persoalan yang menjadi perhatian bersama.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Melalui hearing ini, kami berharap seluruh pihak dapat menemukan titik temu dan solusi yang konstruktif demi terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif serta mendukung program pembangunan daerah,” ujar Sugeng Suroso.

Selanjutnya hasil dari audiensi ini akan menjadi bahan kajian dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait guna memastikan setiap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku(Dwn/Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *