Pewarta.TV, Blitar – Daop 7 Madiun secara konsisten terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengedukasi masyarakat pengguna jalan raya. Langkah nyata ini diwujudkan melalui aksi edukatif berupa Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA yang digelar hari ini, Rabu (24/6/2026), bertempat di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi kali ini, KAI Daop 7 Madiun menggandeng generasi muda yang tergabung dalam lintas komunitas pencinta kereta api (Railfans) dari tiga wilayah, yaitu Komunitas Pecinta KA Madiun, Kertosono, dan Blitar. Sinergi ini bertujuan untuk memaksimalkan jangkauan pesan keselamatan agar lebih masif dan efektif tersampaikan kepada para pengendara serta masyarakat sekitar perlintasan.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kolaborasi aktif bersama rekan-rekan komunitas pencinta kereta api merupakan bentuk sinergi strategis yang sangat positif untuk membangun kepedulian publik.
“Generasi muda, khususnya rekan-rekan pencinta kereta api dari Madiun, Kertosono, dan Blitar, memiliki peran yang luar biasa sebagai duta-duta keselamatan. Melalui energi positif mereka, kami ingin membangun kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian masyarakat pengguna jalan raya agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Tohari dalam keterangannya di Blitar, Rabu (24/6/2026).
Melalui aksi sosialisasi bersama ini, KAI Daop 7 Madiun beserta seluruh perwakilan komunitas membagikan pamflet edukatif serta memberikan imbauan langsung secara humanis agar para pengguna jalan senantiasa disiplin dan mematuhi rambu-rambu khususnya saat melintasi perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Tohari mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama sebagaimana diatur dalam undang-undang:
• UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
• UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114: Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab kita bersama. KAI, masyarakat, dan rekan-rekan generasi muda harus bahu-membahu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tambah Tohari.(ik/hms)












