Example 728x250
Peristiwa

Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

7
×

Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang bukti perkara di Kejaaksaan Ngawi

Pewarta.TV, Ngawi – Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen penegakan hukum.

Kegiatan ini dihadiri Ony Anwar Harsono bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Ngawi sebagai simbol sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.

Kepala Kejari Ngawi, Beny Hermanto, menyampaikan barang bukti yang dieksekusi hari ini berasal dari 41 perkara pidana yang ditangani selama enam bulan terakhir. Berbagai macam barang bukti dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan Diantaranya sabu-sabu seberat 8,2 gram dari 4 perkara dan 3.142 butir pil koplo dari 16 perkara. Selain itu, terdapat sebuah layang-layang raksasa yang turut dijadikan barang bukti rampasan dari salah satu perkara.

“Disini ada sabu-sabu, ada obat-obatan terlarang. Itu adalah barang bukti perkara-perkara yang menjadi perhatian, tadi kita sama-sama musnahkan sebagai bentuk eksekusi atas tugas kami. Disamping sebagai lembaga yang diberi kewenangan tugas untuk melakukan penuntutan juga sebagai eksekutor. Dalam hal eksekusi barang bukti sehingga tuntaslah perkara ini”kata Beny Hermanto, Selasa (21/4/2026)

Proses eksekusi pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Khusus untuk barang bukti obat-obatan terlarang seperti pil koplo, petugas menghancurkannya dengan cara dilarutkan dan dihaluskan menggunakan blender. Sementara itu, barang bukti nonmedis seperti pakaian, tas, hingga layang-layang raksasa langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di atas perapian.

Kajari Ngawi juga menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda periodik yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi penumpukan barang di ruang penyimpanan sekaligus mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *