Pewarta.tv,Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Kerja.
Rapat kerja ini dilakukan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Idris Marbawi Ketua Bapemparda DPRD Kabupaten Blitra mengatakan, kegiatan pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk pondok pesatren ini sebagai langkah memfasilitasi pondok pesantren agar memiliki peran semakin kuat.
“Ranperda ini akan bisa memfasilitasi apa yang selama ini menjadi persoalan dan permasalahan di Pondok Pesantren. Sehingga kebijakan-kebijakan yang muncul dalam Perda akan sesuai dengan kebutuhan pondok pesantren,” ucapnya.
Rapat kerja ini dihadiri sejumlah pihak yang berhubungan erat dengan rapnperda ini.
Salah satunya kalangan pondok pesantren yang menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hadir pula dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blitar.
Agar produk yang dihasilkan dalam rapat kerja ini nanti memiliki dasar hukum yang kuat, kegiatan ini juga dihadiri narasumber dari Kementerian Hukum.
“Kita sengaja menghadirkan narasumber dari Kemenkumham yang memberikan pemaparan terkait aspek yuridis dan teknis dalam penyusunan peraturan daerah, guna memastikan Raperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” tukasnya.
DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menyusun regulasi yang mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pondok pesantren, baik dalam aspek pendidikan, pemberdayaan masyarakat, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dikesempatan yang sama, perwakilan dari PP Al Kamal Kunir Wonodadi, Agus Aminudin Fahruda S.Ag memberikan apresiasi yang luar biasa dengan adanya pembahasan terkait perda Ponpes ini.
“Ini sungguh luar biasa, sudah ada pembahasan untuk perda Ponpes, dan mudah-mudahan ini kedepannya berjalan dengan baik hingga menjadi perda dan benar-benar memfasilitasi apa yang diperlukan Ponpes,” ucapnya.
Beberapa pondok pesantren yang hadir diantaranya PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, serta PP Al-Falah Jeblog.
Kami berharap, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang komprehensif serta memberikan manfaat luas bagi dunia pesantren di Kabupaten Blitar,pungkasnya.(Dwn/Mkls)












