Example 728x250
Pemerintah

Pengurus Forum BUMDes dan BUMDesma Kabupaten Magetan Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

23
×

Pengurus Forum BUMDes dan BUMDesma Kabupaten Magetan Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Magetan – Bupati Magetan, Nanik Sumantri secara resmi mengukuhkan dan melantik Pengurus forum BUMDes dan BUMDesma Kabupaten Magetan masa bakti 2026-2029, bertempat di Pendopo Surya Graha, Jumat (13/2/2026)

Forum ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan Ibu Gubernur Jawa Timur dalam upaya membangun sinergi pengembangan ekonomi lokal desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Forum BUMDes dan BUMDesma dapat menjadi wadah dan rumah besar bagi 207 BUMDes dan 16 BUMDesma untuk saling berkoordinasi dan berkembang bersama-sama dengan tetap memperhatikan potensi lokal desa dan kepada segenap pengurus yang dikukuhkan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan semangat dalam menjalankan tugas,” ungkap Bupati Nanik Sumantri

Pengukuhan tersebut menjadi momentum penguatan peran BUMDes dan BUMDesma sebagai penggerak ekonomi desa, sekaligus mempererat sinergi antar badan usaha milik desa di Kabupaten Magetan melalui wadah forum yang telah dibentuk.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini akan menjadi rumah besar bagi seluruh direktur dan unit usaha BUMDes serta BUMDesma untuk saling berkolaborasi dan mengembangkan potensi usaha desa secara bersama-sama.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan tidak menginginkan adanya persaingan antar BUMDes, melainkan mendorong terciptanya kerja sama yang saling mengisi dan melengkapi. Oleh karena itu, ia juga meminta dukungan dari seluruh camat di Kabupaten Magetan untuk turut melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pengelolaan BUMDes dan BUMDesma di wilayah masing-masing.

Ia berpesan agar BUMDes dan BUMDesma tidak bersikap “latah” dalam menentukan jenis usaha. Ia mencontohkan apabila satu desa mengembangkan usaha tertentu, maka desa lain tidak harus mengikuti usaha yang sama, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kejenuhan pasar dan menurunkan nilai ekonomi komoditas.(ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *