Example 728x250
Peristiwa

Dugaan Kasus 284 Jalan Ditempat, Kejari Magetan : Tanyakan Kepolisian Kendalanya Dimana

268
×

Dugaan Kasus 284 Jalan Ditempat, Kejari Magetan : Tanyakan Kepolisian Kendalanya Dimana

Sebarkan artikel ini
Andy Sofyan, Juru Bicara Kejari Magetan

Pewarta.TV, Magetan – Terkait kasus 284 yang dilaporkan warga Ngawi, berinisial ST Kejaksaan Negeri (kejari) Magetan angkat bicara.

Kejari Magetan menyatakan secara prosedur telah melakukan kewenangan sesuai aturan terkait kasus 284 yang dilaporkan warga Ngawi, berinisial ST.

“Kami punya waktu 14 hari setelah berkas tahap pertama diserahkan ke kejaksaan. Kami teliti dan kami P19 atas berkas perkara tersebut,” kata Andy Sofyan, Juru Bicara Kejari Magetan, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya,  kasus ini masih ranahnya kepolisian. Penetapan P19 itu karena syarat formil dan materiil terkait fakta dan saksi belum lengkap.

“Silakan ditanya kepolisian, apakah penyidik telah melengkapi atau belum. Tanyakan kendalanya dimana. Jadi bukan kami yang membuatnya lama, atau memimpong itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada kekurangan dalam berkas, pihak kejaksaan tidak bisa ikut campur lebih jauh karena itu sudah menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Ibu tiga anak asal Ngawi (ST) melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang bekerja sebagai ASN Kementerian yang berkantor di Ngawi. Laporan polisi itu dibuat setelah menggerebek suami dan WIL-nya di rumah kontrakan di Maospati. Penggerebekan itu dilakukan bersama warga didampingi perangkat dan polisi.

Laporan yang dibuat Maret 2024 itu, hingga kini belum selesai. Kemarin, bersama pendamping dan kuasa hukum, ST mendatangi kepolisian dan kejaksaan untuk menanyakan perkembangan kasusnya.(ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *